Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan

PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN

 

Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, membawa konsekwensi perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, termasuk didalam proses pelayanna yang berhubungan langsung dengan masyarakat, baik di tingkat antar provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sehingga kita harus dapat mempersiapkan diri dalam hal penyediaan pelayanan prima berupa informasi peluang usaha ( investasi ) maupun pelayanan perijinan. Berdasarkan peraturan Daerah Kota banjar No. 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar, dibentuk Badan Penananman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar.

Tugas Pokok dan Fungsi

Keberadaan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, diatur dengan Peraturan daerah Kota Banjar No. 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok
:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar mempunyai tugas Pokok memimpin, mengkoordinasi dan melaksanakan kewenangan daerah sebagian bidang pengembangan otonomi daerah dan melaksanakan tugas sesuai dengan kebijakan walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, memiliki fungsi sebagai berikut :

Fungsi
:
1.

Perencanaan Program Kerja di Bidang Badan Penanaman modal dan Pelayanan Perijinan terpadu.

2.

Pelaksanaan evaluasi Penyelenggaraan tugas di Bidang Badan Penanaman modal dan Pelayanan Perijinan terpadu.

3.

Pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4.

Pelaksanaan tugas yang diberikan walikota.

 

Visi dan Misi

Visi
:
"Terwujudanya Pelayanan yang Profesional".
Misi
:
1.

Menciptakan Iklim Investasi yang kondusif.

2.

Meningkatkan Potensi dan Profesionalitas sumberdaya manusia dalam pelayanan.

3.

Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan pasti.

4.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melaui pelayanan perijinan.

 

Untuk terwujudnya visi dan misi tersebut diatas, Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Penananman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, menampilkan potensi dan peluang investasi dan program unggulan, yakni :

A. Potensi dan Peluang Investasi

Perkembangan investasi di Kota Banjar sejak tahun pertama berdirinya pemerintahan Kota Banjar menunjukan peningkatan yang signifikan,seperti tertera dalam tabel berikut ini :

PERKEMBANGAN INVESTASI DI KOTA BANJAR

NO
TAHUN
UNIT USAHA
INVESTASI (Rp)
TENAGA KERJA
KET

1

2004

3.118
200.834.013.403
11.443
-

2

2005

3.605

233.381.351.782
13.151
-

3

2006

4.097

440.018.953.801
37.975
-

4

2007

4.889

465.919.889.929
40.383
-
5
2008

4.890

467.619.889.929
40.453
-
Sumber : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Tahun 2009

Pengembangan investasi berdasarkan potensi sumber daya yang dimiliki serta peluang pasar yang dapat dikembangkan, antara lain :

a.
Sektor perdagangan
1.
Revitalisasi Pasar Tradisional (Sudah dikaji)
2.
Pusat Sentra Perdagangan (Sudah dikaji)
3.
Pusat Promosi dan Rest Area (Sudah dikaji)
4.
Pergudangan Umum (Sudah dikaji)
5.
Pasar Grosir (Sudah dikaji)
 

 

b.
Sektor Jasa dan Pariwisata
1.
Jasa Pendidikan dan Kesehatan; Peluang investasi Rumah Sakit Swasta (Sudah dikaji)
2.
Jasa Pariwisata:
-
Wisata buatan : Water Boom (Sudah dikaji)
-
Wisata Alam : Penataan Situ Mustika , Situ Pulau Majeti,dan Wisata Sungai/Wisata Air (Sudah dikaji)
-
Hotel Bintang Tiga (Sudah dikaji)
 
c.
Sektor Indrustri
1.
Penataan Kawasan Indrustri
 
2.
Konveksi Bordir dan Perajutan
 
3.
Industri Kelapa Terpadu
 
4.
Pengembangan Industri Pupuk Organik
 
5.
Industri pengembangan hasil tembakau /Rokok(TIS/SKT)
     
d.
Sektort Agro
 
1.
Pengembangan Perikanan Darat
 
2.
Peternakan (Susu) kambing PE
 
3.
Penggemukan Sapi Potong

B. Program (Pendukung) Unggulan

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Banjar memiliki Peluang yang sangat besar dan meyakinkan untuk terus berkembang sejalan dengan sarana dan prasarana yang tersedia. Ada beberapa keuntungan bagi investor / pelaku usaha untuk menanamkan investasinya, dengan faktor pendukung, diantaranya :

a.
Infrastruktur, seperti kondisi jalan cukup memadai, PLN/ pasokan listrik, sistem perbankan yang sudah tersedia, dan sistem saluran informasi (Telkom) yang lengkap.
b.
Sistem pelayanan investasi dengan dukungan pelayanan perijinan terpadu yang mudah, cepat ,transparan dan pasti.

Untuk perijinan , kami melayani sebanyak 41 (empat puluh satu) jenis perijinan, sebagai berikut :

NO
JENIS PERIJINAN
WAKTU PENYELESAIAN
KET.

1

Ijin Reklame
1 Hari Kerja
Setelah Persyaratan Lengkap

2

Ijin Hiburan
1 Hari Kerja

3

Ijin Kartu Hak Huni
1 Hari Kerja

4

Ijin Penyelenggaraan Pameran
1 Hari Kerja
5
Ijin Gangguan/HO
5 Hari Kerja
6
Ijin Usaha Industri (SIUI/TDI)
5 Hari Kerja
7
Ijin Usaha Pasar Modern
14 Hari Kerja
8
Ijin Tanda Daftar Gudang/TDG
3 Hari Kerja
9
Ijin Usaha Perdagangan /SIUP
5 Hari Kerja
10
Ijin Tanda Daftar Perusahaan/TDP
5 Hari Kerja
11
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
14 Hari Kerja
12
Ijin IPPT
5 Hari Kerja
13
Ijin Usaha Kontruksi
5 Hari Kerja
14
Ijin Usaha Perusahaan Air Bawah Tanah
4 Hari Kerja
15
Ijin Juru Bor Air Bawah Tanah
1 Hari Kerja
16
Ijin Eksplorasi Air Bawah Tanah
5 Hari Kerja
17
Ijin Pengeboran Air Bawah Tanah
5 Hari Kerja
18
Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah
5 Hari Kerja
19
Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
5 Hari Kerja
20
Surat Ijin Pertambangan Daerah
14 Hari Kerja
21
Ijin Pembuangan Limbah Cair
14 Hari Kerja
22
Ijin Usaha Salon Kecantikan
3 Hari Kerja
23
Ijin Praktek Dokter Umum
3 Hari Kerja
24
Ijin Praktek Dokter Gigi
3 Hari Kerja
25
Ijin Praktek Dokter Spesialis
3 Hari Kerja
26
Ijin Praktek Bidan
3 Hari Kerja
27
Ijin Pendirian Optik
5 Hari Kerja
28
Ijin Pendirian Apotik
5 Hari Kerja
29
Ijin Pengobatan Tradisional
3 Hari Kerja
30
Ijin Pendirian Klinik Kebugaran
5 Hari Kerja
31
Ijin Toko Obat
5 Hari Kerja
32
Ijin Praktek Tukang Gigi
3 Hari Kerja
33
Ijin Pendirian Balai Pengobatan
5 Hari Kerja
34
Ijin Pendirian Rumah Bersalin
5 Hari Kerja
35
Ijin Pendirian Balai Khitan
5 Hari Kerja
36
Ijin Pendirian Balai Asuhan Keperawatan
5 Hari Kerja
37
Ijin Pendirian Klinik Radiologi
5 Hari Kerja
38
Ijin Pendirian Klinik Fisioterapi
5 Hari Kerja
39
Ijin Pendirian Klinik Labolatorium Kesehatan
5 Hari Kerja
40
Ijin Usaha Angkutan
5 Hari Kerja
41
Ijin Trayek
5 Hari Kerja
Sumber : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Tahun 2009