ILPPD Kota Banjar 2008

INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (ILPPD) KOTA BANJAR TAHUN 2008

Seraya Memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rakhmat dan karunianya, atas tersusunya Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2008. penyusunan ILPPD ini merupakan perwujudan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk memberikan informasi atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2008 pada masyarakat.

Penyampaian Informasai laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) ini disamping perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengenai materi, Format dan Sistematika ILPPD, berpedoman pada PERMENDAGRI No. 7A tahun 2007 Tentang tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau saran dari masyarakat atas laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Muatan ILPPD berisi penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang meliputi:

1. Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

2. Penyelenggaraan tugas pembantuan, baik yang diberikan Pemerintah Kota Banjar kepada Desa-desa dan Kelurahan di Kota Banjar ataupun yang diterima Pemerintah Kota Banjar dari Pemerintah pusat maupun dari provinsi Jawa Barat.

3. Penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.

Selanjutnya berdasarkan PP No.3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah pada pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, pada Pasal 27 ayat (3) bahwa muatan ILPPD merupapakan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan berdasarkan pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa LPPD disusun berdasrkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selanjutnya pokok-pokok materi ILPPD adalah sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republlik Indonesia No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintaha Daerah kepada masyarakat maka berikut diiformasikan mengenai laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kota Banjar Tahun 2008 yang digunakan Pemerintah Sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebuh lanjut. informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerimtahan Daerah Kota Banjar tahun 2008 merupakan ringkasan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, ruang lingkup yang disampaikan mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemeritahan.

A. DASAR HUKUM

Dasar hukum yang di gunakan dalam penyusunan ILPPD ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemeritah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

B. GAMBARAN UMUM KOTA BANJAR

Kota Banjar secara geografis memiliki posisi yang berada di antara 108° 26¢ - 108 ° 40¢ BT dan 7° 26¢ LS terletak dibagian timur Wilayah Provinsi Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah. secara topografis mempunyai ketinggian 10-359 meter diatas permukaan laut dan sebagian besar Wilayah Kota Banjar termasus dataran rendah. secara administrasi Pemerintahan, Wilayah Kota Banjar meliputi 4 Wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Banjar,Kecamatan Pataruman, Kecamatan Purwaharja dan Kecamatan Langensari, dengan sejumlah keseluruhan meliputi 16 Desa dan 8 Kelurahan dengan luas Wilayah Kota Banjar adalah 13.179,23 Hektar.

Kondisi jumlah penduduk yang berada di Kota Banjar berdasarkan data statistik pada tahun 2008 adalah jumlah penduduk masyarakat Kota Banjar 180.767 jiwa, penduduk berjenis kelamin Laki-laki sebanyak 91.633 jiwa dan penduduk yang berjenis kelamin perempuan sebanyak 89.134 Jiwa,yang keseluruhannya terbesar di 4 Kecamatan, untuk Kecamatan Banjar 52.396 jiwa (28,79%), laki-laki 26.482 jiwa, perempuan 25.914 jiwa, Kecamatan Pataruman 54.632 jiwa (30,31%), laki-laki 27.685 jiwa, perempuan 26.947 jiwa, Kecamatan Purwaharja 20.320 jiwa (11,29%), laki-laki 10.439 jiwa, perempuan 9.881 jiwa, Kecamatan Langensari 53.479 Jiwa (29,62%), laki-laki 27.027 jiwa, perempuan 26.392 jiwa. Penyebaran penduduk Kota Banjar merata mengingat Wilayah Administrasi Kota Banjar tidak terlalu menyebar.

Pada Tahun 2008 jumlah penduduk usia produktif berjumlah 126.846 jiwa atau sebesar 54,88% dari jumlah penduduk,dengan persentase terbesar adalah berada di Kecamatan Pataruman sebesar 22,81%, di ikuti Kecamatan Banjar sebesar 20,12%, Kecamatan Langensari sebesar 19,48% dan Kecamatan Purwaharja 7,76%. dukungan dari sektor pendidikan adalah terbesarnya pendidikan formal maupun non formal dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sejumlah SD 90 buah (17.527 jiwa), SMP 16 buah (7.977 jiwa), SMA 5 buah (2.962 jiwa), SMK 9 buah (4.707 jiwa), sedangkan sekolah yang pengelolaannya berada dibawah Departemen Agama, yaitu Madrasah Diniyah 313 buah (10.973 jiwa), Madrasah Ibtidaiyah 22 buah (2.641 jiwa), Madrasah Tsanawiyah 9 buah (2.143 jiwa).

Kota Banjar sebagai pusat perdagangan yang melayani Wilayah Timur Jawa Barat dengan didukung tumbuhnya pasar tradisional berkembang pesat.Sektor tersier sangat menunjang kegiatan bisnis dan kepariwisataan, potensi yang di miliki Kota Banjar merupakan produk yang berasal dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Usaha ini bukan hanya berfungsi dalam penyerapan tenaga kerja namun terbukti suatu bentuk suatu kegiatan usaha yang memiliki fleksibilitas dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.Potensi lainnya yang di miliki Kota Banjar untuk menuju Kota dagang dan jasa adalah kenyamanan warga Kota, wisatawan dan pelaku bisnis yang datang menjadi kerasan untuk tinggal lebih lama karena kondisi kota yang aman, bersih dan indah. penataan taman dan ruang terbuka hijau semakin mempercantik Kota Banjar yang menyuguhkan keindahan sekaligus kenyamanan rekreasi warga Kota Banjar, hal ini pun di tunjang oleh sektor sekunder khususnya sektor bangunan yang sangat berperan dalam menunjang kegiatan pembangunan di Kota Banjar itu terbukti dengan begitu pesatnya pembangunan yang ada di Kota Banjar.

II.RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)

A.VISI DAN MISI

Rencana strategis Kota Banjar tahun 2004-2009 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2004 tanggal 25 November 2004 tentang Rencana Strategis Pemerintah Kota Banjar Tahun 2004 - 2009 meliputi Pernyataan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, serta cara mencapai tujuan dan sasaran yang terdiri dari Kebijakan dan Program.

Pernyataan visi tersebut diatas mengandung makna bahwa Visi Kota Banjar tersebut merupakan arah dan gambaran masa depan yang akan dituju oleh seluruh masyarakat. Kemandirian yang dimaksud adalah suatu kondisi yang tidak tergantung pada sesuatu dan atau pihak tertentu. Kalau pun ada ketergantungan lebih bersifat hubungan interelasi yang tidak menyebabkan timbulnya kendala dan selalu berusaha mencari jalan keluar atas dasar kemampuan, prakarsa, motivasi sendiri dalam mengelola dan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan visi yang telah diyakini. Iman dan takwa yang dimaksud adalah kondisi dimana masyarakat Kota Banjar memiliki ciri - ciri orang yang beriman dan bertakwa, taat terhadap agama, hukum dan aturan - aturan yang ditetapkan sehingga toleransi antar dan antara umat beragama, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan (HAM) terwujud.

Pintu Gerbang Jawa Barat yang dimaksud adalah Kota Banjar menjadi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagai wilayah penunjang di Wilayah Pengembangan Timur Jawa Barat dengan fungsi menjadi pusat pertumbuhan jasa, pemukiman, perdagangan dan industri serta simpul trasportasi beberapa kabupaten. Inipun bisa dijadikan landasan bagi pembangunan Kota Banjar berikutnya. Sebagai ukuran tercapainya pembangunan lima tahun mendatang dalam kerangka mewujudkan visi dan misi Kota Banjar.

B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DAERAH

Berdasarkan hasil kajian, kondisi dan potensi daerah serta sasaran kinerja yang dikehendaki oleh Pemerintah Kota Banjar, maka kebijakan strategi dan prioritas APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2008 ditujukan dalam upaya akselerasi pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Banjar sebesar 73,34 dengan prioritas pada Bidang Pendidikan, Kesehatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Infrastruktur Wilayah.

Selain itu kebijakan strategis dan prioritas secara umum diarahkan pula kepada upaya akselerasi pencapaian visi dan misi Kota Banjar yang tertuang dalam Rancangan Kinerja Tahun 2008, yaitu

1. Akselerasi Pencapaian IPM meliputi :

a. Kebijakan Pendidikan

b. Kebijakan Kesehatan

c. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

d. Kebijakan Peningkatan Infra Struktur Wilayah

2. Akselerasi Pencapaian Visi dan Misi meliputi :

a. Kebijakan Ekonomi Daerah

b. Kebilakan Keuangan Daerah

Sumber Pendapatan Daerah menurut Undang - Undang terdiri atas :

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu :

1) Hasil Pajak Daerah;

2) Hasil Retribusi Daerah;

3) Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;

4) Lain - lain PAD yang sah

b. Dana Perimbangan yaitu :

1) Dana Bagi Hasil dari PBB, BPHTB dan Sumber Daya Alam;

2) Dana Alokasi Umum;

3) Dana Alokasi Khusus.

c. Lain - lain Pendapatan yang Sah

III.URUSAN DESENTRALISASI

A.RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BANJAR TAHUN 2008

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembanguna Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Pembangunan di Kota Banjar Tahun 2008 merupakan Penjabaran dari rencana Strategis Kota Banjar 2004-2009 dengan memperhatikan isu strategis yang telah diidentifikasi, prioritas pembangunan Nasional sebagaimana terdapat dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2008 dan RKPD Provinsi Jawa Barat.

Untuk memberikan arahan yang lebih jelas dalam penentuan kegiatan yang perlu dilaksanakan pada tahun 2008, berikut ini disajikan prioritas pembanguna Kota Banjar Tahun 2008:

1. Peningkatan Aksebilitas, Kualitas dan Tata Kelola Pendidikan

2. Peningkatan dan Pemahaman Nilai-nilai Agama dan Budaya Daerah

3. Peningkatan Aksebilitas dan Kualitas Kesehatan Masyarakat

4. Pemberdayaan Penduduk Miskin dan PMKS Lainya

5. Perlindungan Ketenagakerjaan

6. Peningkatan Peran KUKM dan IKM

7. Peningkatan Peluang Investasi

8. Penguatan Ketahanan Pangan

9. Peningkatan Pelayana Infasrtuktur, Sarana dan Prasarana Wilayah

10. Optimalisasi Penaggulangan Bencana, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

11. Pemanfaatan Ruang

12. Optimalisasi Kinerja Pemerintahan Daerah

13. Pemantapan Stabilitas Politik

B. URUSAN YANG DILAKSANAKAN

a. Urusan Wajib yang dilaksanakan adalah :

1. Urusan Wajib Pendidikan

2. Urusan Wajib Kesehatan

3. Urusan Wajib Lingkungan Hidup

4. Urusan Wajib Pekerjaan Umum

5. Urusan Wajib Penataan Ruang

6. Urusan Wajib Bappeda

7. Urusan Wajib Kepemudaan dan Olahraga

8. Urusan Wajib Penanaman Modal

9. Urusan Wajib Koperasi dan UKM

10. Urusan Wajib Kependudukan dan Capil

11. Urusan Wajib Ketenagakerjaan

12. Urusan Wajib Ketahanan Pangan

13. Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

14. Urusan Wajib Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

15. Urusan Wajib Perhubungan

16. Urusan Wajib Komunikasi dan Informatika

17. Urusan Wajib Pertanahan

18. Urusan Wajib Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri

19. Urusan Wajib Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian

20. Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

21. Urusan Wajib Kebudayaan

22. Urusan Wajib Statistik

23. Urusan Wajib Kearsipan

24. Urusan Wajib Perpustakaan

b. Urusan Pilihan Yang Dilaksanakan adalah

1. Urusan Pilihan Perikana Air Tawar

2. Urusan Pilihan Pertanian

3.Urusan Pilihan Kehutanan

4.Urusan Pilihan Energi dan Sumber Daya Mineral

5.Urusan Pilihan Pariwisata

6.Urusan Pilihan Perindustrian

7.Urusan Pilihan Perdagangan

8.Urusan Pilihan Transmigrasi

C. INDIKATOR KINERJA KEBIJAKAN

1. Tataran Pengambilan Kebijakan

a. Ketentraman dan Ketertiban Umum Daerah

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum merupakan bagian dari tugas-tugas umum pemerintahan yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum yang dilaksanakan di Kota Banjar. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban umum yang efektif yang juga sangat terkait dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten . Dengan demikian terkait dengan kesadaran hukum dan disiplin masyarakat serta seluruh aparat penegak hukum dan penyelenggara Negara secara keseluruhan.

Arah Kebijakan Peningkatan ketentraman dan Ketertiban umum di Kota Banjar ditujukan pada Penegak hukum, Kepastian hukum dan budaya hukum dalam rangka supermasi hukum serta pembinaaan kerukunan hidup dalam masyarakat guna pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan keamanan yang Kondusif.

Fokus kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Banjar diarahkan kepada:

1. Pembinaan Ketentraman dan ketertiban terhadap warga masyarakat melalui sosialisasi kebijakan, peraturan, operasi penertiban pedagang kaki lima, asongan, gelandangan,WTS dan sejenisnya, tempat hiburan serta rekreasi dan sebagainya.

2. Pembinaan masyarakat melalui pengawasan, pengamanan, pemantauan aksi-aksi unjuk rasa, serta tindakan kriminal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum selama tahun 2008 telah dilaksanakan berbagai upaya konsepsional, teknis operasional dan taktis bersama-sama unsur lainya yang untuk tetap menjaga kondisi lingkungan masyarakat yang kondusif, walaupun harus diakui hasil yang dicapai belum sepenuhnya optimal, namun tindakan-tindakan operasional yang telah dilakukan mampu secara relatif lebih memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Banjar.

Upaya-upaya yang ditempuh dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menciptakan situasi ketentraman dan ketertiban yang kondusif serta upaya pemeliharaannya di Kota Banjar telah disampaikan terperinci dalam LPPD Tahun 2008, sedangkan upaya lainnya adalah dengan melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk menegakan pelaksanaan Perda, Perwal dan Keputusan Walikota serta Peraturan Perundang-undangan lainya. Perda yang terkait dengan masalah ketentraman dan dan ketertiban umum yang telah diterbitkan diantaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan , Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar , Peraturan Daerah Nomor Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan keindahan dalam wilayah Kota Banjar, ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota Banjar No. 34 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol, Peraturan Walikota Banjar No. 35 Tahun 2006 tentang larangan Pelacuran di Kota Banjar, Peaturan Daerah No. 7 Tahun 2004 tentang Berkependudukan dengan harapan tercipta Tertib administrasi Kependudukan diKota Banjar, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Banjar No. 474.4/Kpts. 268/ Huk/XII Tahun 2005 tentang bantuan pembebasan retribusi pelayanan Administrasi kependudukan di Kota Banjar, yang bisa dilaksanakan di Kecamatan Masing-masing dan hanya memerlukan waktu selama kurang lebih 15 menit untuk mendapatkan KTP tanpa dipungut biaya apapun (Gratis), dengan memberikan Kemudahan dalam pengurusan KTP tersebut diharapkan masyarakat dapt secara sadar untuk mendaftarkan dirinya dalam catatan kependudukan diwilayah masing-masing sebagai bentk antisipasi dini terhadap kemungkinan, masuknya penduduk asing yang mungkin dapat memberikan pengaruh buruk atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak diharapkan diasyarakat yang akan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Untuk mendukung kebijakan taktis operasional selama tahun 2008, Pemerintah Kota Banjar juga Melaksanakan Program sistem pengmatan yang didukung oleh anggaran APBD Kota Banjar. adanya alokasi Anggaran yang dipergunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan operasional pelaksanaan sistem pengamatan tersebut, menjadikan upaya-upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum relatif didukung oleh jumlah petugas serta sarana operasi yang lebih memadai

b. Keselarasan dan Efektivitas hubungan antara Pemerintah daerah dan Pemerintah serta antar pemerintahan Daerah dalam rangka pengembangan otonomi daerah.

Sebagai Badan eksekutif daerah, dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah Kota Banjar meliliki tugas umum Penyelenggaraan pemerintahan daerah. pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan daerah tersebut didasarkan pada asas desentralisasi dan kewenangan otonomi yang dimiliki, dimana secara teknis dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada ( Badan, Dinas, Kantor, Bagian ) dan unit kerja lainnya yang ada dilingkungan kerja Pemerintah Kota Banjar. Secara operasional, tugas-tugas umum pemerintahan daerah dijabarkan ke dalam beberapa kegiatan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, seperti kerjasama anar daerah maupun luar negeri kerjasama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan intansi vertikal, pencegahan dan penanggulangan bencana serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Kebijakan pembangunan daerah melalui fungsi hubungan anatar daerah dituangkan dalam program peningkatan kerjasama antar daerah dan luar negeri, yang dilakuakan melalui kegiatan pokok antara lain :

1. Hubungan Dalam Negeri, dengan berbagai kegiatan yang difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Seluruh Indonesia.

2. Selama tahun 2008 Pemerintah Kota Banjar belum melakukan kegiatan kerjasama dengan pihak luar negeri.

3. Pada Tahun 2008 tercatat sebanyak 153 kali pimpinan daerah ( Walikota / Wakil Walikota ) melaksanakan konsultasi secara format ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan kegiatan non formal tidak tercatat.

Dalam upaya penyebaran dan pemerataan penduduk diseluruh Wilayah Idonesia, Pemerintah Kota Banjar melakukan kerjasama dangan daerah lain, yaitu melalui program, kegiatan penempatan dan pengarahan Tranmigrasi, yaitu dengan Daerah Kabupaten melalui nota kesepahaman ( MoU ), yaitu dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak 25 orang.

Untuk kelancaran sarana transportasi pemerintah Kota Banjar melakukan kerjasama dengan daerah lain yaitu melalui Penyelenggaraan Trayek Angkutan perbatasan Kabupaten Cilacap dan Kota Banjar, melalui nota kesepahaman ( MoU ), yaitu dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

c. Keselarasan antara Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah.

Kebijakan Pemerintah Kota Banjar tidak terlepas dari kebijakan pembangunan nasional, hal tersebut tercermin dalam jumlah prioritas pembangunan daerah Kota Banjar yang 90 % sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Dalam hal urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan oleh PP 38 Tahun 2007, Pemerintah Kota Banjar melaksanakan seluruh urusan wajibnya ( 96,15 % ).

Keselarasan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kota Banjar tercermin pula dalam penetapan APBD, Tahun 2008 yang telah sesuai dengan peraturan dan sistem yang dibuat oleh Perintah Pusat, begitupun dalam hal pengelolaan keuangan daerah telah disusun peraturan Daerah Kota Banjar mengenai pengolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Kebijakan pemerintah pusat dalam pelayanan publik diikuti dengan kebijakan Pemeerintah Kota Banjar dengan menerbitkan Perda mengenai pelayanan publik. Sedanagkan di bidang aparatur telah disusun keputusan Walikota mengenai standar kompetensi jabatan dan dilengkapi dengan sistem informasi kepegawian. Dalam penyusunan kelembagaan berdasarkan peraturan Pemerintah 41 Tahun 2007 saat ini peraturan Daerah mengenai kelembagaan tersebut telah disetujui oleh DPRD dan telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, yang telah sesuai isinya dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang dimaksud.

d. Efektivitas Hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan menjadi Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 dalam Pasal 3 Ayat (2) Berbunyi (Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota)dan Pasal 3 Ayat (2) Berbunyi (Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat Daerah )serta pasal 3 Ayat (1) huruf b yang berbunyi (Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang terdiri atas Pemerintah Kabupaten / Kota dan DPRD Kabupaten / Kota ), maka hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah terjalin hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Diantara lembaga Pemerintah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar artinya tidak saling membawahi dan sama-sama sebagai mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antara kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing antara satu sama lainnya.

e. Efektifitas Proses Pengambilan Keputusan oleh DPRD beserta tindak lanjut Pelaksanaan Keputusan.

Hubungan antara DPRD dengan pimpinan maupun dengan anggota lainnya meskipun terbagi dalam beberapa fraksi, dirasakan terjalin secara baik dan demokratis dengan senantiasa mengemukakan kepentingan masyarakat disertai dengan argumen-argumen yang jelas, tidak nampak perbedaan yang tajam antara fraksi-fraksi karena memiliki kepentingan yang sama yaitu untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam proses pengambilan keputusan melalui mekanisme rapat paripurna pada Tahun 2008 yang tidak pernah melakukan voting dan hasil yang ditetapkan oleh rapat paripurna seluruhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banjar.

f. Efektifitas Proses Pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah Beserta Tindak Lanjut Pelaksanaan Keputusan.

Dalam pembuatan Peraturan dan Keputusan Walikota, tiap-tiap satuan kerja perangkat Daerah menyusun draft keputusan yang sebelumnya berkoordinasi dengan instansi yang terkait, sehingga proses pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah dapat melaksanakan sesuai dengan prosedur. Peraturan Walikota Banjar pada Tahun 2008 sebanyak 16 buah yang semuanya ditindaklanjuti secara positif oleh SKPD yang bersangkutan.

g. Ketaatan Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Daerah pada Peraturan Daerah pada Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam penyusunan peraturan Daerah Pemerintah Kota Banjar senantiasa mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tidak ada satupun Peraturan Daerah yang bertolak belakang atau bertentangan dengan peraturan diatasnya, sehingga tidak ada peraturan Daerah Pemerintah Kota Banjar pada Tahun 2008 telah dievaluasi yang dibatalkan oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat selalu Wakil Pemerintah.

h. Intensitas dan efektivas proses konsultasi Publik antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat atas Penetapan Kebijakan Publik yang Strategis dan Relevan untuk daerah.

Dalam penyusunan suatu kebijakan publik yang strategis, pemerintah maupun DPRD senantiasa melibatkan partisipasi masyarakat didalam penyusunannya. Adapun dalam upaya peningkatan keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan daerah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :

1. Keterlibatan otoritas lokal baik formal maupun non formal seperti Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.

2. Upaya mengkaji opini masyarakat terhadap suatu proposal rencana pembangunan masyarakat ditingkat lokal

3. Membentuk kerjasama kelompok swadaya masyarakat yang menggerakan tenaga relawan untuk aktif terlibat dalam berbagai bentuk usaha kesejahteraan sosial ditingkat lokal.

4. Memberikan kewenangan komunitas untuk mengelola dan mengawasi sumber daya yang mereka miliki.

Bentuk formal dari upaya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan adalah dengan konsultasi publik. DPRD Kota Banjar pada Tahun 2008 tercatat melakukan agenda resmi konsultasi publik sebanyak 88 kali, metode konsultasi publik lain yang digunakan adalah dalam bentuk non formal yang dilakukan anggota DPRD kepada anggota konstituennya maupun kepada masyarakat luas.

Pelaksanaan konsultasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar maupun DPRD terutama dalam penyusunan Perda yang mengatur pelayanan publik untuk menunjang komunikasi dengan masyarakat telah tersedia media informasi Pemerintahan Kota Banjar yang dapat diakses oleh masyarakat diantaranya Situs Kota Banjar, bagian humas, leaflet, brosur, majalah Wangsitarum, TV publik lokal Banjar dan sebagainya.

i. Transparasi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan penyerapan DAU, DAK dan bagi hasil.

Pada Tahun 2008 Pemerintahan Kota Banjar mendapatkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat sebanyak Rp.266.144.017.905,- atau 103,48%, semua dana perimbangan tersebut dapat diserap dan dilaksanakan sepenuhnya. Untuk pos belanja publik pemerintah Kota Banjar mengalokasikan dana sebesar Rp.211.744.059.036,- atau 110,77% dari dana alokasi umum sebesar Rp.191.153.330.000,-

j. Intensitas Efektivitas dan Transparasi Pemungutan Sumber - Sumber Pendapatan Asli Daerah dan Pinjaman/Obligasi Daerah.

Pendapatan Asli Daerah Pemerintahan Kota Banjar sejak terpisah dari Kabupaten Ciamis menjadi Daerah Otonom sendiri mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini dapat dicapai atas kerjasama yang baik seluruh jajaran Pemerintah Kota Banjar yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pendapatn Asli Daerah pada Tahun 2008 sebesar Rp.24.399.597.243,- dan baru memberikan kontribusi sebesar 7,82% dari total pendapatan APBD 2008 sebesar Rp.311.828.673.672,- Namun beasar kecilnya Pendapatan Asli Daerah ini tidak bisa dijadikan ukuran bagi sejahtera atau tidaknya masyarakat.

Dalam pembiayaan APBD ini Pemerintah Kota Banjar mengoptimalkan dana yang tersedia sehingga saat ini dipandang belum perlu untuk meminjam pada pihak ketiga.

k. Efektivitas Perncanaan, Penyusunan, Pelaksanan Tata Usaha.

Pertanggungjawaban dan pengawasan APBD.

Sebagai pertanggungjawaban pengguna APBD pengguna APBD, laporkan keuangan daerah Pemerintahan Kota Banjar telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pada tahun 2008 Pemerintah Kota Banjar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan daerah.

l. Pengelolaan Potensi Daerah

Pada Tahun 2008 Pendapatan Asli Daerah Kota Banjar yang sudah tergali dan menjadi sumber PAD adalah Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pertambangan dan parkir.

m. Terobosan / Inovasi Baru dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam Tahun 2008, telah dikembangkan sejumlah inovasi yang dikemas dalam 7 kegiatan, terobosan / inovasi baru dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini didasari oleh Keputusan Walikota Banjar.

Dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Banjar telah memanfaatkan unit e-procurement sebagai sistem informasi.

Daya saing daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dari indikator berdasarkan jumlah realisasi izin investasi yaitu sebanyak 2489 izin.

2. Tataran Pelaksanaan Kebijakan

a. Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Beberapa SKPD melaksanakan program nasional yang melekat dikementrian/LPND masing-masing SKPD yang berkaitan diantaranya :

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Kehutanan dari program nasional yang ada di Departemen Pertanian yang mengacu pada kebijakan teknis yang telah ditetapkan melalui Keputusan Walikota Banjar.

Dinas Kesehatan melaksanakan semua program nasional yang melekat di Departemen Kesehatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan, begitu juga dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi yang melaksanakan semua program nasional.

Pda bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Dearah Kota Banjar melaksanakan program penetapan dan penegasan batas Desa di Kota Banjar dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri.

b. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang - undangan

Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kota Banjar senantiasa mengacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dalam menyusun produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota senantiasa mengikuti peraturan Perundang-undangan diatasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

c. Penataan Kelembagaan Daerah

Struktur Jabatan di Kota Banjar telah sesuai berdasarkan Peraturan Pemorintah Nomor 41 Tahun 2008. Selain jabatan struktural, jabatan fungsional tetap diperlukan dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dari tiap-tiap SKPD.

d. Pengelolaan Kepegawaian Daerah

Jumlah struktur jabatan Tahun 2008 sebanyak 378 jabatan dan telah terisi 92,85 % dari jumlah struktur jabatan yang ada. Jumlah pejabat yang memenuhi persysratan pendidikan formal sesuai dengan tugasnya sebesar 100%, jumlah pejabat yang telah memenuhi persyaratan pendidikan pelatihan kependidikan sebanyak 92,85%, dan jumlah pejabat yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan sebanyak 92,85%.

e. Perencanaan Pembangunan Daerah

Ada aspek perencanaan pembangunan Pemerintah Kota Banjar mengimplementasikan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan, yang sepenuhnya telah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2004 tentang Rencana Srategis Transisi Kota Banjar Tahun 2004, hal ini merupakan dokumen perencanaan dan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah Terpilih, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Jawa Barat dan Nasional.

Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan yaitu Renstra SKPD, Renja SKPD dan RKA SKPD, yang setiap Program dalam DPA mengacu pada Renja dan RKPD SKPD.

f. Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, alokasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 413.960.235.296,57 atau sebesar 100,00 % dari total APBD sebesar Rp 413.960.235.296,57. Sedangkan rasio belanja modal terhadap total belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar 33,66 % dimana belanja modal sebesar Rp 139.338.532.817,-.

Untuk rasio total belanja pemeliharaan terhadap total belanja barang dan jasa sebesar 15,05 % dimana total pemeliharaan sebesar Rp 8.714.386.750,- dan total belanja barang dan jasa sebesar Rp 57.914.998.744,- sedangkan rasio total belanja pemeliharaan terhadap total belanja SKPD sebesar 2,11 % dimana total belanja pemeliharaan sebesar Rp 8.714.386.750,-.

Untuk tertib administrasi, tiap- tiap SKPD mempunyai laporan keuangan berupa neraca, calk dan lainnya.

g. Pengelolaan Barang Milik Daerah

Saat ini Pemerintah Kota Banjar sedang melaksanakan inventarisasi dan penilaian asset secara lebih detail dan teliti bekerjasama dengan pihak ketiga

h. Pemberian Fasilitas terhadap Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kota Banjar memberikan perhatian yang besar terhadap bidang partisipasi masyarakat berupa pemberian fasilitas. Bentuk fasilitas tersebut berupa papan pengumuman, leaflet, pola pengaduan, mobil keliling, TV Lokal, pengumuman di masmedia, dimedia massa dan fasilitas lainnya. Selain itu, keberadaan survey kepuasan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap partisipasi masyarakat Survey kepuasan masyarakat dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu Universitas Pasundan.

IV.TUGAS PEMBANTUAN

Disamping penyelenggaraan urusan desentralisasi, Pemerintah Kota Banjar juga menyelenggarakan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pada Tahun 2008, Pemerintah Kota Banjar telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui beberapa Departemen yang langsung ditujukan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Tugas Pembatuan. Rincian Dana Tugas Pembantuan yang diterima adalah sebagai berikut :

a. Tugas Pembantuan Yang Diterima Kota Banjar Dari Pemerintah Tahun Anggaran 2008

1.Kantor Catatan Sipil, Kependudukan Dan Keluarga Berencana

2. Kantor Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah

3. Dinas Sosnakertrans

4. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan Dan Kehutanan Kota Banjar

b. Tugas Pembantuan Yang Diberikan Pemerintah Kota Banjar

1. Tugas Pembantuan Alokasi Dana Desa (ADD)

2.Tugas Pembantuan Anggaran 1 Milyar Untuk Desa - Desa Se - Kota Banjar

3. Tugas Pembantuan Anggaran 1 Milyar Untuk Lpm Kelurahan Se - Kota Banjar

V. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN

Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan meliputi : Kerjasama antar daerah; Kerjasama daerah dengan pihak ketiga; Koordinasi dengan instansi vertikal di daerah; Pembinaan Batas Wilayah; Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana ;Pengelolaan Kawasan Khusus Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum; dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.

a. Kerjasama Antar Daerah

Pemerintah Kota Banjar sebagai daerah otonom dituntut dapat menyediakan pelayanan publik yang optimal. Disamping itu juga diharapkan kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya bagi pembangunan ekonomi. Perbaikan pelayanan publik akan meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Salah satu kendala dalam peningkatan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi daerah adalah keterbatasan kapasitas daerah, salah satu inovasi untuk mengatasi hal tersebut adalah kerjasama antar daerah diyakini dapat menjadi media solusi dan integrasi untuk menyelesaikan masalah lintas daerah. Oleh karena itu Pemerintah Kota Banjar terus melakukan berbagai upaya agar kerjasama dapat terus berkembang dan bertambah melalui kerjasama dalam negeri dan kegiatan kerjasama dalam negeri.

b. Kerjasama Dearah Dalam Pihak Ketiga

Selain melakukan kerjasama antar daerah, Pemerintah Kota Banjar juga melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud dalam kerangka kerjasama ini adalah kerjasama Pemerintah Kota Banjar dengan kalangan swasta, koperasi, organisasi propesi, asosiasi, LSM dan perguruan tinggi swasta.

c. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah

Dalam penyelenggaraan tertib pemerintahan otonomi daerah dan terwujudnya keberhasilan pembangunan telah dilaksanakan koordinasi dengan semua instansi vertikal dan antar instansi vertikal meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam sesuai kewenangannya guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan pembangunan daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya. Kebijakan Pemerintah Kota Banjar dalam rangka koordinasi dengan instansio vertikal ditekankan pada peningkatan koordinasi penyelenggaraan keagamaan, urusan politik luar negeri, urusan pertahanan, urusan keamanan, urusan moneter dan fiskal, urusan yustisi serta dalam hal penyelenggaraan pelayanan umum. Koordinasi dengan instansi vertikal dilakukan masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan instansi atau departemen di pemerintah pusat terkait pelaksanaan tugasnya diantaranya Departemen Dalam Negeri, Departemen Pendidikan, Departemen Tenaga Kerja, BPK, BPKP dan Departemen Lainnya.

d. Pembinaan Batas Wilayah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah, maka Pemerintah Kota Banjar untuk mempermudah pelayanan dan perencanaan pembangunan serta mempermudah di dalam pengawasan wilayah melaksanakan pematokan batas wilayah administrasi. Berkaitan dengan kegiatan pemasangan patok batas wilayah telah di lakukan: penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas serta pembuatan peta batas. Pada Tahun 2007 pemasangan patok batas wilayah meliput :

Sebelah Utara : Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

Sebelah Barat : Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis

Sebelah Timur : Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

Sebelah Selatan : Kecamatan Lakbok dan Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis

e. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

Dalam rangka mengantisipasi kejadian bencana di Kota Banjar diperlukan antisipasi dini dan kesiapsiagaan componen masyarakat dan pemerintah sejalan dengan semangat untuk memberikan perlindungan yang layak dan bermartabat bagi masyarakat.

f. Pengelolaan Pengawasan Khusus Yang Menjadi Kewenangan Daerah

Pemerintah Kota Banjar tidak mengelola kawasan khusus sebagaimana diamanatkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sesuai penjelasan pasal 9 ayat (1) yaitu kawasan khusus adalah kawasan strategis secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak dari sudut politik, sosial budaya, lingkungan pertahanan dan keamanan.

Dalam kawasan khusus diselenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu sesuai kepentingan nasional. Kawasan khusus dapat berupa kawasan otoritas, kawasan perdagangan bebas, kegiatan industri dan sebagainya.

g. Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Sebagai kota otonomi yang baru geliat pembangunan terasa dengan jumlah penduduk yang tersebar merata serta komposisi penduduk majemuk dengan beragam latar belakang, Kota Banjar berkepentingan untuk menjaga agar kondisi tetap aman dan damai untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. oleh karena itu Pemerintah Kota Banjar senantiasa berupaya melakukan fasilitasi atas upaya-upaya untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan damai dengan maksud untuk meningkatkan kepatuhan aparat pemerintah dan seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah, serta dalam penyediaan perangkat hukum yang diperlukan.

VI. PENUTUP

Capaian kinerja tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang dijelaskan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini merupakan kinerja bersama antar eksekutif dan legislatif, karena prosedur yang berlaku sesuai dengan norma yang telah disepakati dan dijalani bersama sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar. Pemerintah kota telah mencoba memenuhi komitmen moral bahwa kebaikan kinerja yang telah dicapai akan menjadi pondasi yang proposional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Kota Banjar dimasa mendatang, yang dihadapkan pada percepatan perubahan lingkungan strategis yang luar biasa, adanya kelengahan sedikit saja akan terlibas oleh arus dinamika dengan mobilitas yang sangat tinggi. Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Tahun 2008, merupakan kesinambungan dari penyelenggaraan kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya untuk meningkatka kesejahteraan masyarakat.

Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Tahun 2008 ini dipublikasikan untuk diketahui masyarakat. Bagi masyarakat yang peduli dan ingin menyampaikan masukan, saran, pendapat/tanggapan guna peningkatan penyelenggaraan pemerintahan kedepan, dapat menyampaikan melalui pengaduan masyarakat melalui email di situs resmi, Pemerintahan Kota Banjar www.banjar/jabar.go.id atau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Kota Banjar Jl. Siliwngi KM 3 Banjar telepon (0265) 744800 Banjar.