Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar
Berdasarkan Perda tersebut terdapat 7 fungsi yang diemban oleh Kota Banjar yaitu :
a) Pusat Perdagangan dan Jasa b) Industri
c) Pemerintahan
d) Pendidikan dan Kebudayaan
e) Pusat Pelayanan Kabupaten
f) Pariwisata
g) Pusat Sub Wilayah
Pengembangan (SWP), dengan prioritas pengembangan kota sebagai :
(1) Pusat perdagangan, jasa, industri terutama industri kecil/kerajinan rakyat.
(2) Pusat pemerintahan
(3) Pusat pendidikan dan kebudayaan.
Kebijakan Struktur Tata Ruang Kota Banjar di arahkan untuk mengurangi pemusatan kegiatan di pusat kota, maka pengembangan di distribusikan ke pinggiran kota sesuai dengan kecenderungan perkembangan dan potensi yang dimiliki. Untuk menunjang perkembangan kota yang terarah dan efisien serta memiliki tingkatan pelayanan yang baik, maka Kota Banjar dibagi menjadi bagian-bagian wilayah kota.
Pertimbangan dalam pembagian Bagian Wilayah Kota (BWK) yaitu :
1) Homogenitas dan intensitas perkembangan BWK yaitu konsentrasi dominasi guna lahan saat ini. 2) Pola jaringan jalan dan pola pergerakan yaitu aksesibilitas yang baik. 3) Pusat lingkungan (Pusat BWK/ Pusat Sub BWK) ditentukan berdasarkan banyaknya fasilitas dan utilitas yang dimiliki. 4) Beberapa pusat lingkungan dialokasikan berdasarkan fungsi eksisting sebagai pusat pelayanan masyarakat. 5) Pusat-pusat tersebut mengakomodasikan fungsi Bagian Wilayah Kota yang bersangkutan.
Berdasarkan perhitungan tersebut Kota Banjar dibagi menjadi 9 (sembilan) Bagian wilayah Kota (BWK), yaitu :

` Bagian Wilayah Kota I (BWK Pusat Kota) seluas 2.644,10 Ha yang mencakup wilayah Desa Banjar, Desa Mekarsari, Desa Pataruman (sebagian besar), dan Desa Binangun. BWK ini merupakan core atau inti/pusat dari wilayah Kota Banjar, yang terdapat kawasan dan kegiatan fungsional yang meliputi :
1. Pusat Kota atau Central Bussines District ( CBD )
2. Pusat belanja / perniagaan, pertokoan, pasar umum (pelayanan regional dan lokal)
3. Terminal, Statsiun KA
4. Pendidikan Tinggi, Rumah Sakit, Islamic Centre, Stadion, Balai Kebudayaan, Perkantoran Pemerintahan (sebagian), yang dapat diidentifikasikan sebagai komplek Pusat Sosial – Budaya
5. Koridor Campuran, yang mengikuti jalan-jalan utama dalam BWK
6. Perumahan
7. Pertanian Lahan Basah
8. Pertanian Lahan Kering
9. Pertanian Lahan Kering berfungsi Konservasi
10. Hutan Lindung / Berfungsi Lindung (di kompleks G.Sangkur bagian Utara)
11. Sempadan Sungai (Citanduy, Ciseel, Cikembang)
` Bagian Wilayah Kota II, seluas 1.073,10 Ha mencakup wilayah Desa Purwaharja dan Desa Karangpanimbal. BWK ini berfungsi sebagai :
1. Koridor campuran yang mengikuti jalan utama dalam BWK
2. Perumahan
3. Kegiatan khusus : Militer/Batalyon 323, Komplek Proyek Citanduy (Procit)
4. Pertanian Lahan Basah
5. Pertanian Lahan Kering
6. Pertanian Lahan Kering berfungsi Konservasi
7. Situs Pulo Majeti
8. Rawa Onom (danau/situ)
9. Situ Mustika (objek rekreasi/wisata)
10. Hutan Lindung / Berfungsi Lindung (di komplek G.Babakan)
` Bagian Wilayah Kota III, seluas 753,73 Ha yang mencakup wilayah Desa Raharja dan Desa Mekarharja. BWK ini berfungsi sebagai :
1. Koridor campuran yang mengikuti jalan utama dalam BWK, termasuk gerbang batas Jawa Barat – Jawa Tengah (Rest Area atau Tempat Peristirahatan)
2. Perumahan
3. Pertanian Lahan Basah
4. Hutan Lindung / Berfungsi Lindung
5. Sempadan Sungai (Citanduy dan Cijolang)
` BWK IV, seluas 1.091,09 Ha yang mencakup wilayah Desa Balokang dan Desa Cibeureum. BWK ini berfungsi sebagai :
1. Perumahan
2. Stasiun KA Karangpucung
3. Pertanian Lahan Basah
4. Pertanian Lahan Kering
5. Pertanian Lahan Kering berfungsi Konservasi
6. Sempadan Sungai (Citanduy)
` BWK V, seluas 851,21 Ha yang mencakup wilayah Desa Neglasari dan Desa Situbatu. BWK ini berfungsi sebagai :
1. Perumahan
2. Pertanian Lahan Basah
3. Pertanian Lahan Kering
4. Pertanian Lahan Kering berfungsi Konservasi
5. Sempadan Sungai (Cikembang, Cimaragas)
` BWK VI, seluas 992,50 Ha yang mencakup wilayah Desa Mulyasari (sebagian) dan Desa Pataruman (sebagian kecil). BWK ini berfungsi sebagai :
1. Industri (berupa zona industri yang direncanakan)
2. Perumahan
3. Pertanian Lahan Basah
4. Pertanian Lahan Kering
5. Sempadan Sungai (Citanduy)
` BWK VII, seluas 2.435,59 Ha yang mencakup wilayah Desa Langensari, Desa Waringinsari, Desa Muktisari, Desa Rejasari, Desa Bojongkantong (sebagian kecil yang terletak disebelah utara rel KA). BWK ini berfungsi sebagai :
1. Pasar dan pertokoan
2. Sub terminal dan stasiun KA Langensari
3. Lapangan terbang Langen
4. Perumahan
5. Pertanian Lahan Basah
6. Pertanian Lahan Kering
7. Sempadan Sungai (Citanduy)
` BWK VIII, seluas 1.492,52 Ha yang mencakup wilayah Desa Bojongkantong (sebagian besar), Desa Kujangsari dan Desa Mulyasari (sebagian). BWK ini berfungsi sebagai :
1. Pasar dan Pertokoan
2. Perumahan
3. Pertanian Lahan Basah
4. Pertanian Lahan Kering
5. Hutan Lindung berfungsi Lindung (di komplek G.Sangkur bagian timur)
6. Wisata
` BWK IX, seluas 2.163,48 Ha yang mencakup wilayah Desa Batulawang dan Desa Karyamukti. BWK ini berfungsi sebagai :
1. Perumahan
2. Pertanian Lahan Basah
3. Pertanian Lahan Kering
4. Pertanian Lahan Kering berfungsi Konservasi
5. Hutang Lindung berfungsi Lindung (di komplek G.Sangkur bagian selatan) 6. Sempadan Sungai (Ciseel).
Dalam sistem Tata Ruang Nasional (PP No. 47 Tahun 1997) Banjar merupakan Kawasan Andalan di Priangan Timur, yaitu kawasan yang mampu berperan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan sekitarnya.
Selain sebagai kawasan andalan, Kota Banjar merupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dengan prioritas pengembangan kota adalah di sektor perdagangan dan industri kecil/ rumah tangga.
Dalam Sistem Tata Ruang Propinsi Jawa Barat (Perda No. 3 Tahun 1994), Kota Banjar termasuk ke dalam wilayah penunjang di wilayah pengembangan timur Jawa Barat, yaitu termasuk ke dalam hirarki Kota II B dengan fungsi pusat pertumbuhan, jasa, permukiman, dan industri. Wilayah penunjang merupakan wilayah dengan fungsi pendukung dan penopang pertumbuhan ekonomi di wilayah pengembangan utama.
Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat 2010, Kota Banjar termasuk salah satu dari 6 (enam) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di wilayah Propinsi Jawa Barat, yaitu berfungsi sebagai :
1. Pusat jasa pelayanan keuangan/ bank
2. Pusat pengolahan/pengumpulan barang
3. Simpul transportasi untuk beberapa kabupaten
4. Pusat pelayanan jasa lain untuk beberapa kabupaten.
Visitors :193461 Org
Hits : 543482 hits
Month : 7744 Users